Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan Sekretaris Dinas, Dian Yunitasari, resmi dicopot dari jabatannya menyusul pemeriksaan terkait viralnya video asusila yang diduga melibatkan keduanya. Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, dalam konferensi pers pada Jumat (23/8/2024).
Posisi Senen dan Dian kini digantikan oleh Wor Windari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik, dan Abdul Majid sebagai Plh Sekretaris Dinas. Sebelum penunjukannya, Abdul Majid menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan di Disdikbud Jombang.
BACA JUGA
Viral, 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terekam Kamera Bermesraan di Kantor
Ketua ICMI : Jika Benar !! Pelaku Video Asusila di Kantor Dinas Pendidikan Jombang, Wajib Mundur.”
Pj Bupati Jombang menjelaskan bahwa pencopotan sementara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 40, yang mengatur tentang pemberhentian sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam pemeriksaan. “Bahwa PP 94 Pasal 40 menyatakan semua ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan akhirnya dilakukan pembebasan (jabatan) sementara. Ini yang saya lakukan dalam hal ini Pak Senen dan Sekdinya kita bebaskan sementara,” jelas Teguh.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat ini dilakukan menyusul viralnya video asusila yang diduga melibatkan mereka. Pj Bupati menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri sejauh mana kebenaran dan permasalahan terkait video tersebut.
“Sampai saat ini masih proses pemeriksaan terkait kebenaran video tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video asusila yang diduga dilakukan oleh Senen dan Dian Yunitasari tersebar luas di media sosial. Pencopotan keduanya dari jabatan menunjukkan langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani kasus yang mencoreng nama baik institusi pendidikan di Kabupaten Jombang ini.