Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mampu menjangkau pekerja sektor informal serta pelaku ekonomi digital yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional.
Menurut Menaker, perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja tanpa terkecuali. Karena itu, pemerintah terus berupaya memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat memperoleh akses perlindungan yang setara.
Ia menjelaskan, pekerja sektor informal yang menjadi perhatian antara lain pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan. Kelompok tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, namun masih menghadapi keterbatasan perlindungan sosial.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya, sehingga pemberi kerja turut bertanggung jawab dalam penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga menilai penting pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui regulasi yang lebih kuat agar mereka memperoleh hak yang sama sebagai pekerja.
Menaker turut mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat integrasi data guna mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.
