Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, kebijakan pengupahan yang disertai fasilitas pendukung ini mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha melalui hubungan industrial yang kondusif.
“Kami berharap pemerintah daerah lain dapat mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan UMP tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat dengan berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dituangkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar **Rp5.729.876**, naik **6,17 persen** atau **Rp333.115** dibandingkan UMP 2025 yang sebesar **Rp5.396.761**. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Di sisi lain, Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap harus mempertimbangkan kondisi serta keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi, kepastian hukum, dan kelancaran perizinan menjadi faktor penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian berusaha.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada ketentuan peraturan pengupahan nasional sebagai dasar penetapan upah minimum.
Menutup pernyataannya, Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha untuk menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial dan musyawarah, sehingga setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas hubungan industrial.
