Jombang — Pemerintah Kabupaten Jombang mengalokasikan anggaran sebesar Rp124 miliar untuk pembayaran berbagai jenis tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Jombang dalam menjaga kesejahteraan pegawai serta meningkatkan kinerja birokrasi.
Anggaran tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja, tunjangan profesi, serta berbagai tambahan penghasilan lain yang melekat pada ASN di lingkungan Pemkab Jombang. Pemerintah daerah memastikan alokasi tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin kerja, serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan daerah secara optimal.
Pemkab Jombang juga menegaskan bahwa kebijakan penganggaran tunjangan ASN tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian fiskal, sehingga tidak mengganggu prioritas belanja daerah lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Dengan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah berharap kinerja ASN semakin profesional dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
