Pemerintah Fokuskan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan tata ruang, serta sinkronisasi data lahan pertanian secara nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa laju konversi lahan sawah harus ditekan karena berpotensi mengancam ketersediaan pangan di masa depan. Selama beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan menjadi salah satu tantangan utama, terutama akibat kebutuhan pembangunan non-pertanian seperti perumahan dan industri.

Sebagai langkah konkret, pemerintah memperketat kebijakan melalui revisi regulasi, termasuk penerapan Peraturan Presiden terbaru yang memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah, khususnya yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan yang masuk kategori ini tidak dapat dialihfungsikan sembarangan, kecuali untuk kepentingan strategis tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat peran pusat dalam pengendalian tata ruang dengan menarik sebagian kewenangan perubahan fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses perizinan lebih terkendali dan selaras dengan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kawasan produksi pangan.

ATR/BPN juga melakukan integrasi data lahan sawah dilindungi (LSD) ke dalam sistem perencanaan tata ruang nasional. Langkah ini penting untuk memastikan setiap kebijakan pemanfaatan lahan didasarkan pada data yang akurat dan terverifikasi, sehingga mengurangi potensi penyimpangan maupun konflik pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, pemerintah mendorong sinergi lintas sektor dengan melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya menjaga lahan sawah produktif.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah optimistis pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.