Parkir RTH Kebonrojo Jombang Padat Tiap Hari, Kontribusi PAD Masih Minim

Jombang – Area parkir di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo sejatinya memiliki potensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini, pengelolaan parkir di kawasan tersebut belum memberikan pemasukan ke kas daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Sekretaris DLH Amin Kurniawan, menjelaskan bahwa belum optimalnya pengelolaan parkir disebabkan fokus pemerintah daerah yang masih tertuju pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan RTH Kebonrojo.

“Saat ini kami masih memprioritaskan penertiban PKL di sekitar Kebonrojo. Setelah proses tersebut rampung, barulah penataan dan pengelolaan parkir akan dilakukan,” ujar Amin.

Ia menilai keberadaan PKL yang belum tertata menjadi salah satu kendala utama dalam membangun sistem parkir yang terstruktur dan berpotensi menghasilkan PAD. Penataan kawasan, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh agar fungsi RTH tetap terjaga sekaligus mampu memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.

Untuk mendukung langkah tersebut, DLH Jombang berencana segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang guna menindaklanjuti penertiban PKL. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting agar penataan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Penataan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penanganan PKL di kawasan Kebonrojo,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang mulai membenahi pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau. Pemkab telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang terkait tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH, yakni Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo, dan Taman Mojoagung.

Aturan tersebut tertuang dalam SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup Jombang selaku pengguna barang.

Besaran nilai sewa yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp5,5 juta hingga Rp25,3 juta per tahun, tergantung lokasi dan luas lahan parkir yang dimanfaatkan.