Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home / WFH) setiap hari Jumat tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta mendukung transformasi digital pemerintahan. Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga secara optimal.
Menkomdigi menekankan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memastikan layanan tetap berjalan, baik secara daring maupun luring. Masyarakat harus tetap dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat, dan berkualitas, tanpa terpengaruh oleh penyesuaian sistem kerja.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing instansi dengan mempertimbangkan karakteristik layanan yang diberikan. Namun, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap tersedia dan tidak mengalami penurunan kualitas.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan layanan publik. Pemerintah mendorong optimalisasi sistem layanan berbasis digital agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif di tengah keterbatasan mobilitas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun budaya kerja baru yang lebih adaptif dan efisien. Dengan sistem kerja fleksibel yang didukung teknologi, pemerintah berharap produktivitas tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Melalui langkah tersebut, pemerintah optimistis bahwa transformasi sistem kerja dapat berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah tetap terjaga.
