Imigrasi Soetta Perketat Pengawasan, 727 WNA Ditolak Masuk di 2025

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat petugas imigrasi di pintu perlintasan internasional.

“Dalam pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” ujar Galih melalui keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bandara Soetta dalam menegakkan aturan keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif.

Adapun alasan utama penolakan masuk tersebut berkaitan dengan permasalahan izin keimigrasian serta masa berlaku paspor yang tidak memenuhi ketentuan. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” jelasnya.

Tak hanya terhadap WNA, Imigrasi Soetta juga menerapkan kebijakan selektif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Sepanjang 2025, tercatat 1.847 keberangkatan WNI ditunda karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan internasional.

Dari sisi pelayanan publik, sepanjang tahun 2025 Imigrasi Soetta telah memberikan layanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat.

Sementara dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, Galih menyebut pihaknya telah melaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta menangani lima perkara pro justitia selama tahun berjalan.