Jombang — Honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang dipastikan mengalami kenaikan. Tambahan honor tersebut dapat dianggarkan melalui Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diterima masing-masing sekolah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, menegaskan bahwa sekolah negeri memiliki kewajiban menambah honor PPPK paruh waktu, baik guru maupun tenaga kependidikan.
“Untuk sekolah negeri, tambahan upah PPPK paruh waktu bisa diambilkan dari BPOPP. Prinsipnya, honor mereka wajib naik,” ujar Ulil, kemarin.
Ia menjelaskan, skema pengupahan PPPK paruh waktu mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan upah dasar sebesar Rp900 ribu per bulan. Selanjutnya, sekolah diperbolehkan menambahkan honor sesuai kemampuan anggaran BPOPP.
Namun demikian, terdapat prinsip utama yang harus dipenuhi.
“Total take home pay PPPK paruh waktu tidak boleh lebih kecil dibandingkan honor yang diterima sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Terkait besaran honor per jam, Ulil menyebut tidak ada ketentuan baku yang mengikat. Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Standar Biaya Umum (SBU) sebagai acuan.
“Ada tiga opsi SBU, yakni Rp35 ribu, Rp50 ribu, dan Rp80 ribu per jam. Sekolah menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing,” imbuhnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu di wilayah Jombang, seiring dengan penyesuaian status serta beban kerja yang dijalankan.
