Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memperkuat persiapan penyelarasan data untuk mendukung proses penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Tahapan ini dilakukan menjelang Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran internal melakukan sinkronisasi data lintas Direktorat Jenderal (Ditjen) agar penyajian informasi terkait lahan sawah terlindungi bisa akurat dan konsisten. Fokus utama penyelarasan mencakup kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LSD serta data spasial peta lahan yang dikembangkan oleh Ditjen Tata Ruang.
Menurut Menteri Nusron, harmonisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara peta LSD dengan kebijakan lain seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pengendalian pemanfaatan ruang di masing‑masing wilayah. Kesamaan data diharapkan mempercepat proses penetapan LSD dan mendukung pengendalian alih fungsi lahan sawah secara efektif.
Saat ini, LSD telah ditetapkan di delapan provinsi sebelumnya, dan pemerintah akan memperluas perlindungan tersebut ke 12 provinsi tambahan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dari konversi menjadi non‑pertanian.
Penyelarasan data juga melibatkan pemutakhiran peta, sinkronisasi kebijakan serta kolaborasi antar unit teknis di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan data yang tepat dan terintegrasi, implementasi LSD di seluruh Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberi kejelasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah.
📌 Sumber Berita : Infopublik.id
