Kemenhut dan Ford Foundation Percepat Pengakuan Hutan Adat

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kerja sama dengan Ford Foundation dalam upaya mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran dengan Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, di Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong pengakuan hak masyarakat hukum adat atas wilayah hutan yang mereka kelola.

Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional sekaligus tindak lanjut komitmen Indonesia dalam forum iklim global.

Untuk mendukung target tersebut, Kemenhut telah membentuk satuan tugas (satgas) inklusif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi hingga organisasi masyarakat sipil, guna mempercepat proses verifikasi dan penetapan hutan adat.

Menteri Kehutanan menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai penjaga utama kelestarian hutan. Oleh karena itu, pengakuan dan pemberian akses legal melalui skema perhutanan sosial menjadi prioritas dalam kebijakan kehutanan nasional.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan pengakuan terhadap puluhan komunitas masyarakat hukum adat guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Presiden Ford Foundation turut mengapresiasi langkah Indonesia dalam mendorong pengakuan hutan adat. Ia menilai komitmen tersebut menunjukkan kepemimpinan global dalam perlindungan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan, serta menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan teknis dan penguatan kapasitas.

Melalui sinergi ini, pemerintah optimistis percepatan penetapan hutan adat dapat tercapai sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem hutan serta kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.