Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menangani konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan serta kepastian hukum atas penguasaan tanah.
Melalui MoU tersebut, kedua kementerian berkomitmen untuk menyinergikan data, kebijakan, dan kewenangan masing-masing agar penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penataan kawasan hutan sekaligus memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat yang terdampak.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa konflik agraria di kawasan hutan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya kerja sama ini, penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan serta kepentingan sosial masyarakat.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menilai sinergi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan konflik agraria diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian hutan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang legal dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan ini mampu memberikan solusi nyata terhadap konflik agraria yang selama ini terjadi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola lahan dan hutan yang lebih tertib dan berkeadilan.
Sumber: Infopublik.id
